Browse By

Akhir Karier AKBP Didik: Resmi Dipecat dari Polri Usai Terima Suap Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta,

JAKARTA, Spiritsumsel News. – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas oknum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Didik resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini diambil setelah ia terbukti menerima suap senilai Rp2,8 miliar dari seorang bandar narkoba.

Kasus yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang sebelumnya diemban oleh AKBP Didik.

Kronologi dan Modus Operandi: Suap Rp2,8 Miliar untuk “Pengamanan”

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, AKBP Didik diketahui melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Berikut adalah rincian pelanggaran yang dilakukan:

  1. Penerimaan Gratifikasi: Didik terbukti menerima aliran dana total sebesar Rp2,8 miliar yang diberikan secara bertahap oleh jaringan bandar narkoba.
  2. Perlindungan Jaringan Narkotika: Dana tersebut dimaksudkan sebagai “biaya pengamanan” agar aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tidak terendus atau mendapatkan keringanan dalam proses hukum.
  3. Pelanggaran Kode Etik Berat: Tindakan Didik dinilai sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan mencederai komitmen Polri dalam memerangi narkoba di Indonesia.

“Sanksi PTDH adalah bentuk komitmen tegas pimpinan Polri. Tidak ada ruang bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba, apalagi hingga menerima suap dari bandar,” tegas perwakilan Divisi Humas Polri dalam keterangannya.

Sanksi Berlapis: Dari Pemecatan hingga Proses Pidana

Keputusan PTDH ini bukanlah akhir dari perjalanan hukum Didik. Selain kehilangan status keanggotaannya dan hak pensiun, ia kini harus bersiap menghadapi proses peradilan pidana.

  • Sidang Etik (KKEP): Menetapkan Didik tidak layak lagi menjalankan profesi kepolisian.
  • Proses Pidana Umum: Didik akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Narkotika.
  • Penyitaan Aset: Pihak berwenang juga tengah menelusuri aliran dana tersebut untuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komitmen Polri dalam Transformasi Menuju “Polri Presisi”

Kasus AKBP Didik ini menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan pembersihan internal secara menyeluruh. Pengamat kepolisian menilai bahwa keterbukaan Polri dalam mengumumkan pemecatan pejabat berpangkat menengah ini menunjukkan transparansi dalam penegakan disiplin.

Masyarakat menyambut positif langkah ini, namun tetap mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap personel yang bertugas di satuan reserse narkoba guna mencegah terjadinya conflict of interest.