Browse By

Dadan Hindayana Tersangka Korupsi BGN, Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP Baru

JAKARTA, Spiritsumsel News. – Korps Adhyaksa kembali membongkar skandal penyimpangan anggaran negara berskala besar yang mencederai program strategis nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah hukum yang agresif ini menjadi bagian dari agenda pembersihan instansi pemerintahan yang mengawal hajat hidup masyarakat luas. Tidak hanya menyasar pucuk pimpinan tertinggi, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua mantan petinggi BGN lainnya dalam berkas perkara yang sama. Kedua tersangka tersebut adalah Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional) dan Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, dalam konferensi pers di Jakarta.

Modus Operandi: Rekayasa Portal Kemitraan dan Aliran Dana Miliaran per Hari

Penyelidikan mendalam dari tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menguak modus operandi yang terstruktur rapi. Syarief Sulaiman membeberkan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan penunjukan yayasan tertentu untuk dijadikan alat atau sarana kejahatan pidana.

Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut nyatanya tidak memenuhi syarat formal dan terbukti memiliki afiliasi gurita bisnis langsung dengan para pejabat internal di tubuh BGN.

Guna meloloskan administrasi fiktif ini, para tersangka diduga kuat memberikan intervensi atau atensi khusus untuk memanipulasi dan mengatur sistem verifikasi pada portal kemitraan resmi BGN. Dampak dari rekayasa sistematis ini sangat fantastis; yayasan-yayasan terafiliasi yang diketahui milik Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung tersebut sukses meraup kucuran dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.

Intervensi Pejabat PPK dan Skema Mark Up Pengadaan Barang Dinas

Kekeliruan tata kelola keuangan negara di tubuh BGN ternyata tidak berhenti pada sektor kemitraan yayasan fiktif semata. Ketiga tersangka juga disinyalir melakukan intervensi langsung secara melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berbagai skema pengadaan barang dan jasa.

Intervensi sepihak ini mengakibatkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi cacat secara substansi karena tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Alih-alih berjalan efisien, proyek-proyek penunjang ini justru dirancang dengan penggelembungan harga (mark up) masif yang merugikan keuangan negara sekaligus menghambat operasionalisasi program utama Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berikut rincian aset dan barang pengadaan bermasalah di BGN yang kini disita oleh penyidik:

  • 21.801 unit kendaraan motor listrik operasional.
  • 32.000 pasang atribut sepatu kedinasan.
  • 31.000 unit komputer tablet untuk sistem pendataan.
  • 5.400 unit perangkat televisi berukuran jumbo 75 inch.

Penggeledahan Kantor Pusat BGN Jakarta dan Penahanan 20 Hari Pertama

Menindaklanjuti penetapan status hukum para tersangka, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan sterilisasi lapangan guna mengamankan barang bukti tambahan. Kantor pusat BGN di Jakarta digeledah secara ketat sejak dini hari.

Berdasarkan keterangan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jeffry, penggeledahan sempat membuat aktivitas kerja harian kantor tertahan karena para karyawan dilarang memasuki area gedung selama proses penyisiran dokumen pembukuan berlangsung.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi potensi hilangnya dokumen krusial, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna merah muda. Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan resmi ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan.

Imbas Evaluasi Radikal Presiden Prabowo Subianto

Jatuhnya status hukum tersangka ini merupakan buntut panjang dari langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang sehari sebelumnya telah mengosongkan posisi pimpinan lama di tubuh BGN. Langkah pencopotan Dadan Hindayana cs didasarkan pada hasil monitoring serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja buruk tata kelola anggaran BGN selama 1,5 tahun terakhir.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan perubahan kepemimpinan ini mutlak dilakukan demi menyelamatkan keberlangsungan program gizi anak bangsa. Guna mengisi kekosongan jabatan krusial tersebut, Presiden resmi menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono selaku Wakil Kepala BGN.